Islam memerintahkan ummatnya
untuk menikah. Anjuran ini tercantum dalam Al Qur�an dan Sunnah
Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam sebagai berikut :
وَإِنْ خِفْتُمْ
أّلاَّتُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ
النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلاَّتَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُوا[1]
Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
wanita yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian
itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)[2]
Ayat ini berisi perintah bagi
kaum muslimin agar mereka menikah dengan wanita yang mereka
sukai dua, tiga atau empat. Jika takut bertindak tidak adil
kepada istri-istrinya yang lebih dari satu, maka diperbolehkan
menikah dengan satu istri. Namun seorang muslim tetap
diperintahkan untuk menikah.
Allah menceritakan bahwa para
Nabi dan Rasul juga melaksanakan pernikahan dan mempunyai
keturunan. Allah berfirman :
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا
رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً[3]...
...
Dan sesungguhnya Kami telah
mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada
mereka istri-istri dan keturunan[4].(QS.
13:38)
Para Nabi dan Rasul adalah mereka
yang berjalan pada jalan yang lurus, jika mereka menikah maka
sudah semestinya kita ikuti ajaran mereka.
وَأَنكِحُوا
اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن
فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
[5]
Dan kawinkanlah orang-orang
yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin)
dari hamba-hamba sahayamu yang wanita.Jika mereka miskin Allah
akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui.
[6]
Pernikahan memerlukan bekal
jasmani dan rohani, namun karena pentingnya pernikahan bagi
seorang muslim, jika ada seorang muslim yang berniat menjaga
dirinya dengan menikah namun masih belum mampu dalam finansial
maka kaum muslimin secara umum diperintahkan untuk membantunya
melaksanakan pernikahan. Ini menunjukkan penekanan yang sangat
kuat bagi seorang muslim untuk melangsungkan pernikahan.
Demikian ayat Al Qur�an yang
memerintahkan kita untuk menikah. Nabi Muhammad Sallalahu Alaihi
Wasallam juga menekankan perintah untuk menikah dalam hadits
yang tercantum dalam literatur-literatur hadits. Di antaranya
adalah sebagai berikut :
... أَمَا وَ اللهِ
إِنِّيْ لَأَخْشَاْكُمْ ِللهِ وَ أَتْقَاكُمْ لَهُ, لَكِنِّيْ
أَصُوْمُ وَ أَفْطُرُ, وَ أُصَلِّيْ وَ أَرْقُدُ وَ أَتَزَوَّجُ
النِّـسَاءَ, فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ[7]
Demi Allah, aku adalah orang yang
paling takut pada Allah dan paling bertaqwa di antara kalian,
tapi aku berpuasa dan makan, sholat malam dan tidur dan aku pun
menikahi wanita, barang siapa tidak suka dengan sunnahku maka
dia bukanlah bagian dari ummatku
Dalam hadits ini Nabi
memerintahkan orang muslim untuk menikah dan meninggalkan
kerahiban walaupun dengan alasan supaya lebih berkonsentrasi
pada melaksanakan ibadah dan amalan akherat. Hadits ini juga
menjelaskan bahwa menikah adalah ajaran Nabi yang harus diikuti.
Maka bagi pemuda yang telah siap jasmani dan rohani rohani
hendaknya segera memulai upaya untuk menuju pernikahan.SB