Islam memerintahkan ummatnya 
    untuk menikah. Anjuran ini tercantum dalam Al Qur�an dan Sunnah 
    Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam sebagai berikut : 
    
وَإِنْ خِفْتُمْ 
    أّلاَّتُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ 
    النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ 
    أَلاَّتَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ 
    ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُوا[1]
    
 Dan 
    jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) 
    wanita yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah 
    wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. 
    Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) 
    seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian 
    itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)[2]
Ayat ini berisi perintah bagi 
    kaum muslimin agar mereka menikah dengan wanita yang mereka 
    sukai dua, tiga atau empat. Jika takut bertindak tidak adil 
    kepada istri-istrinya yang lebih dari satu, maka diperbolehkan 
    menikah dengan satu istri. Namun seorang muslim tetap 
    diperintahkan untuk menikah. 
Allah menceritakan bahwa para 
    Nabi dan Rasul juga melaksanakan pernikahan dan mempunyai 
    keturunan. Allah berfirman : 
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا 
    رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً[3]...
    ...
    Dan sesungguhnya Kami telah 
    mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada 
    mereka istri-istri dan keturunan[4].(QS. 
    13:38)
Para Nabi dan Rasul adalah mereka 
    yang berjalan pada jalan yang lurus, jika mereka menikah maka 
    sudah semestinya kita ikuti ajaran mereka.
وَأَنكِحُوا 
    اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ 
    وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن 
    فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ 
    
    [5]
Dan kawinkanlah orang-orang 
    yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) 
    dari hamba-hamba sahayamu yang wanita.Jika mereka miskin Allah 
    akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) 
    lagi Maha Mengetahui. 
    
    [6]
Pernikahan memerlukan bekal 
    jasmani dan rohani, namun karena pentingnya pernikahan bagi 
    seorang muslim, jika ada seorang muslim yang berniat menjaga 
    dirinya dengan menikah namun masih belum mampu dalam finansial 
    maka kaum muslimin secara umum diperintahkan untuk membantunya 
    melaksanakan pernikahan. Ini menunjukkan penekanan yang sangat 
    kuat bagi seorang muslim untuk melangsungkan pernikahan.
Demikian ayat Al Qur�an yang 
    memerintahkan kita untuk menikah. Nabi Muhammad Sallalahu Alaihi 
    Wasallam juga menekankan perintah untuk menikah dalam hadits 
    yang tercantum dalam literatur-literatur hadits. Di antaranya 
    adalah sebagai berikut :
... أَمَا وَ اللهِ 
    إِنِّيْ لَأَخْشَاْكُمْ ِللهِ وَ أَتْقَاكُمْ لَهُ, لَكِنِّيْ 
    أَصُوْمُ وَ أَفْطُرُ, وَ أُصَلِّيْ وَ أَرْقُدُ وَ أَتَزَوَّجُ 
    النِّـسَاءَ, فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ[7]
Demi Allah, aku adalah orang yang 
    paling takut pada Allah dan paling bertaqwa di antara kalian, 
    tapi aku berpuasa dan makan, sholat malam dan tidur dan aku pun 
    menikahi wanita, barang siapa tidak suka dengan sunnahku maka 
    dia bukanlah bagian dari ummatku
Dalam hadits ini Nabi 
    memerintahkan orang muslim untuk menikah dan meninggalkan 
    kerahiban walaupun dengan alasan supaya lebih berkonsentrasi 
    pada melaksanakan ibadah dan amalan akherat. Hadits ini juga 
    menjelaskan bahwa menikah adalah ajaran Nabi yang harus diikuti. 
    Maka bagi pemuda yang telah siap jasmani dan rohani rohani 
    hendaknya segera memulai upaya untuk menuju pernikahan.SB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar