Total Tayangan Halaman

Tampilkan postingan dengan label Korupsi / corruptor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi / corruptor. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Juni 2013

Hukum Korupsi Dunia

Di Indonesia itikad untuk membuat jera koruptor masih sebatas wacana. Beberapa usulan pernah dilontarkan ke publik oleh para pakar untuk hukuman koruptor. Seperti hukuman mati, pemiskinan, baju tahanan, hukuman sosial, bahkan penjara seumur hidup. Namun, yang baru terwujud adalah membuat seragam bagi tersangka korupsi. Tujuannya membuat malu tersangka korupsi. Usulan yang lainnya? Hilang tanpa jejak.

Sepertinya hukum yang ringan tidak membuat jera para pelaku koruptor. Mereka masih sumringah di hadapan kamera TV dan tidak ada rasa penyesalan sama sekali. Bahkan ada beberapa pelaku korupsi, setelah bebas dari penjara, melakukan korupsi lagi atau duduk di jabatan semulanya.
        Sejarah mencatat:
Korupsi terbesar dan sepanjang masa pernah terjadi di Roma kuno, Italia, China, Amerika Serikat, Republik Sovjet, Swiss, dan Jerman.
Wacana yang muncul dari pengalaman negara lain mungkin perlu dicontoh, untuk membuat orang takut korupsi. Berikut, hukum-hukum untuk koruptor di dunia:
u.s.a sumber google
1. Amerika Serikat - Penjara & Denda
Di Amerika sendiri koruptor tidak diganjar hukuman mati. Mereka cukup dipenjara untuk waktu yang lama dan harus membayar denda yang berat. Tidak tanggung-tanggung, lama hukuman penjara untuk koruptor minimal 5 tahun dan denda sebesar $ 2 juta. Selain harus menanggung hukuman tersebut, koruptor dengan kasus berat dapat juga di usir dari negara itu (blacklist).
malaysia sumber google
2. Malaysia - Gantung
Pada 1961 Malaysia telah mempunyai undang-undang anti korupsi, yang bernama Prevention of Corruption Act. Lalu dibentuk Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982. Pada 1997, berlaku Anti Corruption Act, yang makin menguatkan hukum untuk para koruptor. Dan bila terbukti bersalah, koruptor akan langsung divonis hukuman gantung.
arab saudi sumber google
3. Arab Saudi - DipancungHukum mati untuk para koruptor di Arab Saudi diberlakukan sesuai dengan syriat Islam. Bahwa setiap pembunuh harus dihukum dengan dibunuh atau Qisas.Mungkin Kerajaan Arab Saudi yang masih memberlakukan hukuman mati dengan cara ini. Walaupun dinilai kurang manusiawi, qisas mampu membuat efek jera yang efektif untuk para pelaku kejahatan, termaksud koruptor.
jerman sumber google
4. Jerman - Penjara seumur hidup
Transparency Internasional mencatat Jerman berada di urutan ke-10 dalam indeks persepsi korupsi. Poin 10 merupakan poin sempurna tanpa adanya korupsi. Jerman tidak memiliki lembaga Ad Hoc untuk memberantas korupsi, seperti KPK. Melakukan kerjasama pembangunan bilateral adalah salah satu cara pemerintah Jerman untuk menekan tindakan korupsi. Hukum pidana untuk koruptor adalah penjara seumur hidup dan mengembalikan semua hasil korupsinya.
china sumber google
5. China - Tembak Mati
Korupsi di China dianggap sebagai kejahatan besar. Seorang terdakwa korupsi harus banyak berdoa di pengadilan China karena akan divonis hukuman mati. Menurut Amnesty International, 4.000 orang dijatuhi hukuman mati untuk koruptor tiap tahunnya. Data tersebut menegaskan keseriusan China dalam memberantas korupsi.

jepang sumber google
6. Jepang - Hukum "Malu"
Di Jepang tidak ada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti di Indonesia. Hukuman koruptor maksimal hanya 7 tahun penjara. Kultur hukum "malu" yang masih besar dari masyarakat Jepang sangat efektif sebagai alat preventif melawan korupsi. Konon, pengacara Jepang senantiasa berusaha membujuk klien-nya untuk mengakui kesalahannya, mundur dari jabatan, dan setelah itu mengembalikan hasil kejahatannya.
indonesia sumber google
7. Indonesia - Masa tahanan ringan + Remisi
Beruntung untuk koruptor Indonesia. Hukum penjara yang ringan alias sebentar, bahkan jauh di bawah tuntutan jaksa membuat hukum korupsi di Indonesia termaksud yang paling ringan. Pasalnya, masa tahanan koruptor sudah dihitung semenjak menjadi tahanan di penjara. Dan bila ada peringatan hari raya besar, tahanan mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) yang bisa membuat para koruptor cepat atau lambat akan menghirup udara bebas.
Miris memang melihat negara Indonesia yang masih menghukum ringan para koruptornya. Kasus korupsi di Indonesia masih dianggap sebagai kejahatan biasa. Sampai 2012, Indonesia menempati posisi ke-4 sebagai Negara Terkorup di Asia. Namun perlu diingat, hukum yang berat belum sepenuhnya dapat menghilangkan korupsi dari sebuah negara. Kerja sama yang baik dari Pemerintah, Lembaga Keadilan, Media Massa, dan Masyarakat mempunyai andil besar dalam perang besar memberatas korupsi.SB

"Katakan TIDAK pada Korupsi!"


Silahkan klik link artikel dibawah ini :
Cara Membuat Masker Buah untuk Kulit Wajah Lebih Cerah