Di
Indonesia itikad untuk membuat jera koruptor masih sebatas wacana.
Beberapa usulan pernah dilontarkan ke publik oleh para pakar untuk
hukuman koruptor. Seperti hukuman mati, pemiskinan, baju tahanan, hukuman sosial, bahkan penjara seumur hidup. Namun, yang baru terwujud adalah membuat seragam bagi tersangka
korupsi. Tujuannya membuat malu tersangka korupsi. Usulan yang lainnya? Hilang
tanpa jejak.
Sepertinya hukum yang ringan tidak
membuat jera para pelaku koruptor. Mereka masih sumringah di hadapan
kamera TV dan tidak ada rasa penyesalan sama sekali. Bahkan ada beberapa
pelaku korupsi, setelah bebas dari penjara, melakukan korupsi lagi atau
duduk di jabatan semulanya.
Sejarah mencatat:
Korupsi terbesar dan sepanjang masa pernah terjadi di Roma kuno, Italia, China, Amerika Serikat, Republik Sovjet, Swiss, dan Jerman.
Wacana
yang muncul dari pengalaman negara lain mungkin perlu dicontoh, untuk
membuat orang takut korupsi. Berikut, hukum-hukum untuk koruptor di
dunia:
u.s.a sumber google |
1. Amerika Serikat - Penjara & Denda
Di
Amerika sendiri koruptor tidak diganjar hukuman
mati. Mereka cukup dipenjara untuk waktu yang lama dan harus membayar
denda yang berat. Tidak tanggung-tanggung, lama hukuman penjara untuk
koruptor minimal 5 tahun dan denda sebesar $ 2 juta. Selain harus
menanggung hukuman tersebut, koruptor dengan kasus berat dapat juga di
usir dari negara itu (blacklist).
Pada 1961 Malaysia
telah mempunyai undang-undang anti korupsi, yang bernama Prevention of Corruption Act. Lalu dibentuk Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982. Pada 1997, berlaku Anti Corruption Act, yang makin menguatkan hukum untuk para koruptor. Dan bila terbukti bersalah, koruptor akan langsung divonis hukuman gantung.
arab saudi sumber google |
Transparency
Internasional mencatat Jerman berada di urutan ke-10 dalam indeks
persepsi korupsi. Poin 10 merupakan poin sempurna tanpa adanya korupsi.
Jerman tidak memiliki lembaga Ad Hoc untuk memberantas korupsi, seperti
KPK. Melakukan kerjasama pembangunan bilateral adalah salah satu cara
pemerintah Jerman untuk menekan tindakan korupsi. Hukum pidana untuk
koruptor adalah penjara seumur hidup dan mengembalikan semua hasil
korupsinya.
Korupsi
di China dianggap sebagai kejahatan besar. Seorang terdakwa korupsi
harus banyak berdoa di pengadilan China karena akan divonis hukuman
mati. Menurut Amnesty International, 4.000 orang dijatuhi hukuman mati
untuk koruptor tiap tahunnya. Data tersebut menegaskan keseriusan China
dalam memberantas korupsi.
jepang sumber google |
6. Jepang - Hukum "Malu"
Di
Jepang
tidak ada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
seperti di Indonesia. Hukuman koruptor maksimal hanya 7 tahun penjara.
Kultur hukum "malu" yang
masih besar dari masyarakat Jepang sangat efektif sebagai alat preventif
melawan korupsi. Konon, pengacara Jepang senantiasa berusaha membujuk
klien-nya untuk mengakui kesalahannya, mundur dari jabatan, dan setelah
itu
mengembalikan hasil kejahatannya.
Beruntung
untuk koruptor Indonesia. Hukum penjara yang ringan alias sebentar,
bahkan jauh di bawah tuntutan jaksa membuat hukum korupsi di Indonesia
termaksud yang paling ringan. Pasalnya, masa tahanan koruptor sudah
dihitung semenjak menjadi tahanan di penjara. Dan bila ada peringatan
hari raya besar, tahanan mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) yang
bisa membuat para koruptor cepat atau lambat akan menghirup udara bebas.
Miris
memang melihat negara Indonesia yang masih menghukum ringan para
koruptornya. Kasus korupsi di Indonesia masih dianggap sebagai kejahatan
biasa. Sampai 2012, Indonesia menempati posisi ke-4 sebagai Negara
Terkorup di Asia. Namun perlu diingat, hukum yang berat belum sepenuhnya
dapat menghilangkan korupsi dari sebuah negara. Kerja sama yang baik
dari Pemerintah, Lembaga Keadilan, Media Massa, dan Masyarakat mempunyai
andil besar dalam perang besar memberatas korupsi.SB
"Katakan TIDAK pada Korupsi!"