Di
 Indonesia itikad untuk membuat jera  koruptor masih sebatas wacana. 
Beberapa usulan pernah dilontarkan ke publik oleh para pakar untuk 
hukuman koruptor. Seperti hukuman mati, pemiskinan, baju tahanan, hukuman sosial, bahkan penjara seumur hidup. Namun, yang baru terwujud adalah membuat seragam bagi tersangka 
korupsi. Tujuannya membuat malu tersangka korupsi. Usulan yang lainnya? Hilang 
tanpa jejak.
Sepertinya hukum yang ringan tidak
 membuat jera para pelaku koruptor. Mereka masih sumringah di hadapan 
kamera TV dan tidak ada rasa penyesalan sama sekali. Bahkan ada beberapa
 pelaku korupsi, setelah bebas dari penjara, melakukan korupsi lagi atau
 duduk di jabatan semulanya.
Sejarah mencatat:
Korupsi terbesar dan sepanjang masa pernah terjadi di Roma kuno, Italia, China, Amerika Serikat, Republik Sovjet, Swiss, dan Jerman.
Wacana
 yang muncul dari  pengalaman negara lain mungkin perlu dicontoh, untuk 
membuat orang takut korupsi. Berikut, hukum-hukum untuk koruptor di 
dunia: 
![]()  | 
| u.s.a sumber google | 
1. Amerika Serikat - Penjara & Denda
Di
 Amerika sendiri koruptor tidak diganjar hukuman 
mati. Mereka cukup dipenjara untuk waktu yang lama dan harus membayar 
denda yang berat. Tidak tanggung-tanggung, lama hukuman penjara untuk 
koruptor minimal 5 tahun dan denda sebesar $ 2 juta. Selain harus 
menanggung hukuman tersebut, koruptor dengan kasus berat dapat juga di 
usir dari negara itu (blacklist).
Pada 1961   Malaysia 
telah mempunyai   undang-undang anti korupsi, yang bernama Prevention of Corruption Act. Lalu dibentuk Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982. Pada 1997, berlaku Anti Corruption Act, yang makin menguatkan hukum untuk para koruptor. Dan bila terbukti bersalah, koruptor akan langsung divonis hukuman gantung. 
![]()  | 
| arab saudi sumber google | 
Transparency
 Internasional mencatat Jerman berada di urutan ke-10 dalam indeks 
persepsi korupsi. Poin 10 merupakan poin sempurna tanpa adanya korupsi. 
Jerman tidak memiliki lembaga Ad Hoc untuk memberantas korupsi, seperti 
KPK. Melakukan kerjasama pembangunan bilateral adalah salah satu cara 
pemerintah Jerman untuk menekan tindakan korupsi. Hukum pidana untuk 
koruptor adalah penjara seumur hidup dan mengembalikan semua hasil 
korupsinya.
Korupsi
 di China dianggap sebagai  kejahatan besar. Seorang terdakwa korupsi 
harus  banyak berdoa di pengadilan China karena akan divonis hukuman 
mati. Menurut Amnesty International, 4.000 orang dijatuhi hukuman mati 
untuk koruptor tiap tahunnya. Data tersebut menegaskan keseriusan China 
dalam memberantas korupsi.
![]()  | 
| jepang sumber google | 
6. Jepang - Hukum "Malu"
Di
Jepang
 tidak ada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
seperti di Indonesia. Hukuman koruptor maksimal hanya 7 tahun penjara. 
Kultur hukum "malu" yang
masih besar dari masyarakat Jepang sangat efektif sebagai alat preventif
 melawan korupsi. Konon, pengacara Jepang senantiasa berusaha membujuk 
klien-nya untuk mengakui kesalahannya, mundur dari jabatan, dan setelah 
itu
mengembalikan hasil kejahatannya.
Beruntung
 untuk koruptor Indonesia. Hukum penjara yang ringan alias sebentar, 
bahkan jauh di bawah tuntutan jaksa membuat hukum korupsi di Indonesia 
termaksud yang paling ringan. Pasalnya, masa tahanan koruptor sudah 
dihitung semenjak menjadi tahanan di penjara. Dan bila ada peringatan 
hari raya besar, tahanan mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) yang 
bisa membuat para koruptor cepat atau lambat akan menghirup udara bebas.
Miris
 memang melihat negara Indonesia yang masih menghukum ringan para 
koruptornya. Kasus korupsi di Indonesia masih dianggap sebagai kejahatan
 biasa. Sampai 2012, Indonesia menempati posisi ke-4 sebagai Negara 
Terkorup di Asia. Namun perlu diingat, hukum yang berat belum sepenuhnya
 dapat menghilangkan korupsi dari sebuah negara. Kerja sama yang baik 
dari Pemerintah, Lembaga Keadilan, Media Massa, dan Masyarakat mempunyai
 andil besar dalam perang besar memberatas korupsi.SB
"Katakan TIDAK pada Korupsi!"







Tidak ada komentar:
Posting Komentar